JURNALACEH.COM - Perkembangan penyiaran televisi digital di seluruh wilayah Indonesia terus berlanjut.
Sejalan dengan program pemerintah yang dirinci dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
TV digital akan diterima secara merata di seluruh Indonesia pada 2 November 2022.
Namun, pada pertengahan tahun 2021, saluran TV digital mulai menyerbu tanah air, dengan beberapa saluran berlisensi di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Maulid Diba, Berikut Deretan Syair yang Terkandung Didalamnya
Dan sekarang jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Tentu saja, untuk mendapatkannya, itu meningkat secara otomatis, tetapi harus dipulihkan untuk melihat semua saluran tambahan.
TV digital merupakan program TV premium karena sangat berbeda dengan TV analog baik dalam kualitas gambar maupun suara.
Pemerintah sendiri mulai menghapus siaran analog dan beralih ke televisi digital (perubahan Pasal 72 (8), Pasal 60A UU Penyiaran Layanan Masyarakat).
Baca Juga: Simak, Daftar Channel TV Digital Daerah Cikarang dan Sekitarnya
TV digital sendiri memiliki keunggulan dari segi kualitas yang lebih baik dari TV analog sebelumnya. Digi-TV menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, menghasilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan yang canggih.
Saat ini beberapa daerah di Indonesia telah menerima televisi digital, dan beberapa daerah mulai menerimanya sedikit demi sedikit.