UPDATE Passing Grade PPPK untuk Non Guru, Untuk Kamu yang Kepingin Jadi Abdi Negara

- 17 Desember 2022, 06:11 WIB
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS /Instagram @prokopimsumbawabarat/

JURNALACEH.COM- Passing grade adalah salah satu ukuran populer saat ini, yang dijadikan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kelulusan dalam sebuah seleksi. Sederhananya diartikan sebagai ambang batas nilai kelulusan.

Pastinya, untuk memenuhi ambang batas nilai yang ditentukan, calon CPNS ini harus mengerjakan berbagai macam jenis soal dengan tingkat kesulitan yang beragam.

Sebagaimana tes SKD untuk CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru juga memiliki ambang batas nilai atau passing grade ysmg harus dipenuhi.

Baca Juga: Ucapan Tahun Baru Bahasa Inggris Singkat dan Berkesan Lengkap dengan Artinya

Dilansir dari berbagai sumber, informasi yang tertera pada laman resmi Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau passing grade kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.

Adapun Nilai Ambang Batas Guru, yaitu:

a. Seleksi kompetensi teknis

Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan, tunanetra 150 menit, adapun nilai kumulatif maksimal 500. Apabila bobot benar mendapatkan nilai 5 dan yang tidak menjawab 0. Untuk nilai ambang batas tiap kategori itu sesuai keputusan Menpan RB Nomor 112 tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-ciri TV Led yang Sudah Digital

b. Seleksi kompetensi manajerial

Jumlah nilainya 25, durasi umum 40 menit, sedangkan, untuk tunanetra 55 menit, untuk nilai kumulatif maksimal 200 dan nilai ambang batas kategori 1 130, nilai ambang batas kategori 2 110, serta nilai ambang batas kategori 3 130.

c. Sosio Kultural

Jumlah soal 20 durasi umum 40 menit. Sedangkan untuk tunanetra 55 menit dan nilai kumulatif maksimal 200, dan nilai ambang batas 130.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x