Menurut Nurdin, masih ada sebagian besar tanah di Aceh Jaya yang bebas dari pembatasan hak dan dapat dibagikan kembali kepada masyarakat miskin.
"Nanti juga akan kami distribusikan kembali," kata Nurdin, "belum lagi tanah bekas HGU yang sudah dikembalikan perusahaan ke Pemda Aceh Jaya." tutupnya.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News