LSM KOMPAK Meminta DPRK Abdya Tidak Tutup Mata Terkait Permasalahan HGU PT WGU

- 30 Maret 2023, 14:42 WIB
Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin/ist/
Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin/ist/ /

Dalam hal ini Sahar berharap DPRK Abdya tidak hanya diam dalam permasalahan ini. Terlebih  lahan yang telah dikeluarkan tersebut diduga kuat telah dikuasai oleh oknum pejabat,  Mantan pejabat Abdya dan pihak-pihak tertentu, kemudian, Sahar juga telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN Pusat.

"Kita dari LSM KOMPAK juga telah menyurati dan melaporkan lansung permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN pusat," tutur Sahar.

Selanjutnya Sahar menjelaskan, sebelumnya PT. WGU memiliki luas lahan HGU 2.697 hektar yang terletak di Gunung Samarinda, Ie Mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee, dengan pembukuan HGU pada tanggal 26 November 1996 dan penerbitan sertifikat pada tanggal 29 November 1996 di Tapak Tuan, dengan surat keputusan menteri Negara Agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996, Tanggal 9 September 1996.

Baca Juga: Jalan Lintas Provinsi Cot Mane-Guhang Abdya Sudah Tidak Berlubang Lagi

"Lahan HGU itu adalah tanah negara, jadi kalau pihak pemilik HGU sudah mengembalikan kepada negara, maka pemerintah kabupaten Abdya bisa mengusulkan kepada Kementerian ATR/BPN, agar lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan TORA dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," tutup Sahar.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x