Dua Personel Polres Aceh Besar di PTDH Karena Lakukan Pelanggaran Berat

- 8 Mei 2023, 13:24 WIB
Upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Aceh Besar /
Upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Aceh Besar / /

JURNALACEH.COM - Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, S.I.K, M.H memimpin upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Aceh Besar pada Senin, 8 mei 2023.

Adapun dua anggotan Polres Aceh Besar yang di PTDH yaitu Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigpol RS karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Besar menyatakan bahwa saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel, namun hari ini terpaksa harus melakukan pemecatan. Selama upacara PTDH, Kapolres mencoret foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena keduanya tidak hadir.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kluet Tengah, Aceh Selatan Kurang dari 24 Jam

"Upacara PTDH dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Saputra Bustamam.

Proses PTDH tersebut melalui pemanggilan, pemeriksaan oleh sipropam, dan sidang kode etik Polri. Akhirnya, anggota yang dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat.

"Proses PTDH terhadap Brigpol FP dan Brigpol RS didasarkan pada beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. PTDH juga dilakukan sebagai bentuk memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," katanya

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x