Catat! PJ Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Terhitung 1 Januari 2024

- 21 November 2023, 10:33 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki / Pemerintah Aceh
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki / Pemerintah Aceh /

JURNALACEH.COM - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara resmi telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 3.460.672, dengan persentase kenaikan sebesar 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh Tahun 2023.

Keputusan kenaikan upah minimum provinsi Aceh tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, dan ditetapkan setelah Pj Gubernur menerima rekomendasi perihal kenaikan UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023 kemarin.

Seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Aceh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diambil. Terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Aceh, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha dengan persentase kenaikan sebesar 1,38 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelumnya.

Perhitungan penyesuaian kenaikan 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selanjutnya Kadisnakermobduk dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan rentang jam kerja selama 7 jam per-harinya dengan total 40 jam dalam satu minggu, khususnya bagi sistem kerja dengan 6 hari dalam satu minggu. Kemudian 8 jam per-harinya dengan total 40 jam per-minggu untuk sistem kerja selama 5 hari dalam satu minggu.

Perlu diketahui bersama, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi para pekerja atau buruh yang berstatus lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Maka dari itu perusahaan diwajibkan untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah, sehingga para pekerja dan buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dapat berpedoman pada struktur serta skala upah yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x