Catat! PJ Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Terhitung 1 Januari 2024

- 21 November 2023, 10:33 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki / Pemerintah Aceh
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki / Pemerintah Aceh /

UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Achmad Akmil, seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Aceh Aceh.prov.go.id.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah