Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Dugaan Kasus Perdagangan 36 Imigran Rohingya

- 23 November 2023, 10:19 WIB
Kapolres menggelar Press Conference Satreskrim Polres Aceh Timur dugaan kasus perdagangan etnis Rohingya / Tribrata News Polres Aceh Timur
Kapolres menggelar Press Conference Satreskrim Polres Aceh Timur dugaan kasus perdagangan etnis Rohingya / Tribrata News Polres Aceh Timur /

JURNALACEH.COM - Polres Aceh Timur telah berhasil mengungkap tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan korban dari para imigran etnis Rohingya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 kemarin. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,H.,M.H, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pick up jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BL8962AE, yang diduga mengangkut serta membawa para imigran Rohingya di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, tanggal 19 November 2023 kemarin.

Dari pengejaran tersebut pihak kepolisian Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang warga Desa Dama Pulo Sa, Darul Aman, berinisial KW (27), yang bertindak sebagai sopir, serta sebanyak 36 imigran etnis Rohingya yang kemudian ditempatkan sementara di Lapangan Futsal Komplek Gedung Idi Sport Center, Aceh Timur.

Setelah dilakukan proses interogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang berinisial L untuk membawa imigran etnis Rohingya dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta.

Dari hasil introgasi tersebut juga diketahui bahwa KW (27) baru menerima uang muka sebesar Rp 3 juta dari total Rp 15 juta yang dijanjikan oleh L sebelumnya. Selain berhasil mengamankan KW yang berperan sebagai supir, pihak kepolisian Polres Aceh Timur juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, 1 unit ponsel milik KW, serta 1 unit truk Pick Up Colt Diesel.

Selain sedang memburu L yang diketahui merupakan warga Desa Beunot Kecamatan Darul Aman, Kapolres Aceh Timur juga mengatakan bahwa pihaknya juga tengah seorang lainnya dengan inisial I (50) yang diketahui merupakan warga Desa Ulee Ateung yang bertindak sebagai penunjuk titik lokasi penjemputan imigran etnis Rohingya kepada KW (27).

Selanjutnya Kapolres juga menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman masa kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x