"Saat ini polisi memburu L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres seperti dilansir dari Tribrata News Polres Aceh Timur.***