Jangan Kaget, Ini BIPIH yang Harus Dibayar Calon Jamaah Haji Aceh dan Jumlah Kuota Haji Tahun 2024

- 16 Januari 2024, 21:00 WIB
Ka'bah di Mekkah/pexels.com/@Yasir Gürbuz
Ka'bah di Mekkah/pexels.com/@Yasir Gürbuz /

JURNALACEH.COM - Pada tahun 2024, antusiasme Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh semakin memuncak, seiring dengan dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Keberangkatan mereka ke Tanah Suci menjadi momen sakral yang dinanti-nantikan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh. Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh, Arijal, pelunasan Bipih dimulai sejak 10 Januari lalu dan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Adapun besaran Bipih yang harus dibayar oleh calon jamaah untuk tahun ini mencapai Rp49,99 juta.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 2024 Terbit! Ini Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Pada Setiap Embarkasi

Sebagai langkah awal, calon jamaah telah melakukan penyetoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Sekarang, mereka tengah berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran.

Proses pelunasan ini menjadi momen yang mengharukan, karena menandai keseriusan dan kesiapan spiritual para jamaah dalam menjalankan ibadah haji.

Arijal juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan Bipih. Untuk tahun ini, Kemenag menghimbau agar seluruh calon jamaah menjalani pemeriksaan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat.

Mereka diharapkan datang ke Puskesmas untuk memastikan kondisi kesehatan mereka, sebelum melangkah ke tahap pelunasan.

Baca Juga: Yuk Simak Disini! Ada Wisata Edukasi Religi Baru di Majalengka untuk Kegiatan Haji dan Umrah

“Maka kita imbau kepada jamaah untuk datang terus Puskesmas supaya lebih cepat diperiksa kesehatannya,” ujar Arijal.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x