Caleg DPRK Terpilih Asal Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Narkoba

- 27 Mei 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi penangkapan/@freepik.com/@wirestock.com
Ilustrasi penangkapan/@freepik.com/@wirestock.com /

JURNALACEH.COM - Caleg DPRK terpilih Aceh Tamiang berinisial S telah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana narkoba sabu seberat 70 kilogram. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tersangka dan tim penyidik akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin sore.

Tersangka tersebut diberangkatkan dari Aceh Tamiang ke Bandara Kualanamu Medan, lalu diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group.

Tersangka S adalah buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penemuan 70 kg sabu yang diungkap pada Maret 2024 di Lampung Selatan. Operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Berkat Laporan Warga di WA Curhat Kapolresta

Penangkapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang, setelah melakukan analisis dan profiling selama tiga pekan.

Tersangka S tertangkap saat berbelanja pakaian di toko di Aceh Tamiang. Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan. Mukti Juharsa memastikan bahwa S adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka. Mereka juga melakukan pengembangan kasus terkait jaringan di atasnya serta melanjutkan penyidikan yang sudah dimulai sebelumnya pada Maret 2024. Rilis resmi terkait penangkapan tersangka S akan dilakukan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Peran dan Tanggung Jawab Caleg DPRK dalam Dinamika Politik Lokal

Caleg DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) memegang peranan penting dalam dinamika politik lokal di tingkat kabupaten. Mereka adalah wakil rakyat yang dipilih secara demokratis untuk mewakili suara dan aspirasi masyarakat di wilayah kabupaten. Dalam menjalankan tugasnya, caleg DPRK memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Bentuk 21 Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh dan Aceh Besar, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah