Dua Pemuda di Sabang Ditangkap karena Judi Online

- 21 Juni 2024, 20:18 WIB
Penangkapan dua pelaku judi online di Sabang / Foto untuk JurnalAceh.com / Dokumtasi Polres Sabang
Penangkapan dua pelaku judi online di Sabang / Foto untuk JurnalAceh.com / Dokumtasi Polres Sabang /

JURNALACEH.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis slot. Penangkapan ini dilakukan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada Kamis malam, 20 Juni 2024.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, menyatakan bahwa dua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ST (19) dan IH (18). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, saldo judi slot sebesar Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor senilai Rp171 ribu.

"Kami telah menangkap dua pemuda di Sabang yang terlibat dalam perjudian slot online. Ini adalah bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Sabang, untuk memberantas judi online," kata Buchari dalam rilisnya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk diproses sesuai hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Buchari menambahkan, penangkapan ini merupakan upaya serius Polres Sabang dalam memberantas perjudian, terutama yang dilakukan secara online, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online," ujar Buchari. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah