JURNALACEH.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan pada hari Senin bahwa ia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta beberapa pejabat Hamas.
Keputusan ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan sejak Oktober 2023, yang menunjukkan tanggung jawab mereka atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu yang dikecam adalah serangan besar-besaran Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan ribuan orang dan menculik ratusan lainnya. Respon Israel dengan serangan balasan dan blokade total terhadap Jalur Gaza juga menimbulkan kritik internasional.
Belgia menyambut baik langkah Jaksa ICC tersebut sebagai langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina. Mereka menegaskan pentingnya menuntut kejahatan yang dilakukan di Gaza pada tingkat tertinggi, tanpa pandang bulu terhadap pelakunya. Konflik berkepanjangan antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza telah menelan korban lebih dari 35.400 jiwa, menurut otoritas setempat.
Baca Juga: AS Tawarkan Data Intelijen untuk Israel dalam Konteks Konflik Palestina
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC): Tinjauan Mendalam tentang Sejarah, Fungsi, dan Tantangannya
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan lembaga hukum internasional yang bertujuan untuk menegakkan keadilan global dengan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi.
Didirikan melalui Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 2002, ICC menjadi titik fokus dalam upaya memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di tingkat internasional.
Sejarah ICC
Sejak pembentukannya, ICC telah menghadapi berbagai tantangan dan kritik, namun juga telah mencapai beberapa pencapaian yang signifikan dalam menegakkan keadilan global. Dalam perkembangannya, ICC telah mengadili sejumlah individu yang dituduh melakukan kejahatan berat, meskipun beberapa kasusnya masih dalam proses atau belum diselesaikan.
Baca Juga: Sembilan Negara yang Menolak Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB, Salah Satunya Negara Tetangga