Hukum Sholat Memakai Parfum Beralkohol, Begini Menurut Buya Yahya

- 1 Januari 2022, 16:32 WIB
Buya yahya dalam menjelaskan tausiah tentang  parfum yang mengandung alkohol/foto tangkap layar youtube
Buya yahya dalam menjelaskan tausiah tentang parfum yang mengandung alkohol/foto tangkap layar youtube /

JURNALACEH - Hukum memakai parfum mengandung alkohol ketika melaksanakan ibadah shalat menjadi kekhawatiran sendiri bagi yang belum memahami.

Sebagian ada yang merasa khawatir akankah sah atau tidak shalatnya bagi pemakai parfum yang mengandung alkohol.

Karena pada dasarnya, secara hukum islam alkohol dinyatakan haram bagi yang mengkonsumsi atau meminum minuman yang mengandung alkohol.

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dan Terjemahannya

Namun apakah sah jika parfum yang mengandung alkohol digunakan pada saat melakukan ibadah shalat.

Karena parfum yang mengandung alkohol hanya digunakan di pakaian atau badan saja, tidak untuk di konsumsi.

Menurut Buya Yahya dalam mazhab Imam Syafii, semua cairan yang memabukkan termasuk dalam najis.

Namun ada perbedaan alkohol yang ada di parfum dengan alkohol yang berasal dari khamr.

Sebagaimana dikutip Jurnalaceh.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 Februari 2018.

Baca Juga: Ucapan Romantis Selamat Tahun Baru 2022 yang Menyentuh untuk Orang Terkasih

Cairan yang memabukkan dan termasuk dalam najis ini salah satunya adalah alkohol.

"Alkohol itu adalah saripati khamr. Khamr haram diminum sekaligus najis, dan najisnya khamr itu kalau mengenai baju, maka baju menjadi tidak sah kalau dikenakan untuk sholat," ungkap Buya Yahya.

Tidak hanya mengenai baju, jika terkena badan atau sajadah yang dijadikan alas untuk sholat menjadikan sholat tidak sah.

Hal ini dikarenakan dalam sholat syaratnya adalah suci dari najis baik di badan, pakaian, maupun tempat untuk melaksanakan sholat.

Namun apakah alkohol yang ada dalam parfum ini sama jenisnya dengan khamr yang dikonsumsi?

"Alkohol yang biasa digunakan dalam minyak
wangi itu, ternyata bukan alkohol yang bisa diminum," kata Buya Yahya menjelaskan.

Bahkan alkohol jenis ini, menurut Buya Yahya, jika dikonsumsi disebut bisa mengakibatkan kebutaan.

Baca Juga: Amalkan Dua Ayat Ini, Rezeki Mengalir Deras Seperti Air

"Jika benar seperti itu maka kasusnya, alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan hukum spirtus, minyak tanah, diminum boleh nggak? Haram diminum akan tetapi kalau bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," ungkap Buya Yahya.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa alkohol yang biasa dikonsumsi bahannya sama dengan alkohol yang digunakan dalam parfum.

Menurut Buya Yahya ada ulama besar yang berpendapat bahwa khamr itu haram dikonsumsi tetapi tidak najis jika bersentuhan dengan baju.

"Selagi urusannya bukan Anda minum kemudian masih ada celah diantara para ulama, maka hendaknya kita juga jangan terlalu kaku-kaku tapi tetap Anda bisa memilih kalau Anda beli, belilah yang non alkohol," jelas Buya Yahya.

Kalaupun parfum yang mengandung alkohol ini adalah hadiah, Buya Yahya berpesan hendaknya tetap dipakai agar yang memberikan parfum merasa senang.***

Editor: Yunita

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x