Nawaitu sauma yaumal khamisi sunnatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat puasa sunah hari Kamis karena Allah Ta'ala."
Menurut Imas Kurniasih dalam bukunya "Puasa Senin-Kamis" niat untuk puasa wajib, harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Baca Juga: Ini Niatnya Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid
Hal ini berbeda dengan puasa sunah, dimana berniat untuk berpuasa sunah boleh dilakukan setelah fajar, asalkan seseorang belum makan sebelumnya.
Ini sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, ketika ia mengunjungi rumah istrinya Aisyah diluar bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bertanya:
هل عندَكُم طعامٌ ؟ فقُلتُ : لا ! فقالَ : فإنِّي صائمٌ
Artinya: " 'Apakah engkau punya santapan siang?' Aisyah menjawab, 'Tidak'. Rasulullah berkata, 'Maka aku akan berpuasa'." (HR An-Nasa'i)
Baca Juga: Tak Harus Tunggu Puasa, Sempurnakan Amal Ibadah pada Bulan Rajab Ini
Hadits tersebut menunjukkan bahwa ketika Rasulullah bertemu dengan Siti Aisyah di rumahnya, beliau tidak menemukan makanan yang tersedia untuk makan siang. Oleh karena itu, Nabi memutuskan untuk berpuasa pada hari tersebut. ***