Butuh Waktu Sembilan Hari Bagi Calon Jamaah untuk Menarik Setoran Biaya Perjalanan Haji

7 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Jemaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil uang setoran hajinya kembali di bank-bank syariah penerima setoran biaya haji. /dok bank syariah indonesia


JURNAL ACEH-Calon jamaah haji yang ingin mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji diminta untuk memperhatikan sejumlah ketentuan ini. Menarik uang tersebut tidak otomatis membatalkan status sebagai calon jamaah haji pada musim depan.

Dalam kebijakan yang tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Saudi Tunda Haji karena Mutasi Covid-19 dan Vaksinasi

Ramadan mengatakan meski setoran pelunasa tersebut diambil, jamaah tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 Hijriah atau 2022 Miladiah.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah menunjukkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Menyerahkan salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah bersangkutan dan memperlihatkan buku tabugan asli.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah haji juga diminta untuk membawa salinan kartu tanda penduduk serta memperlihatkan KTP asli serta meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Langkah selanjutnya, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," kata Ramadan.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Belum Undang Pemerintah Indonesia Bahas Urusan Haji

Setelah itu, Kepala Kankemenag di kabupaten atau kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Surat ini dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Proses berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Neger, setelah menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, mengonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Lantas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Menteri Agama Mengaku Tak Tahu Alasan Arab Saudi Tolak Haji Indonesia

Keenam, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Setelah itu, Petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

Ketujuh, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Kedelapan, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Gandeng Istri, Ustaz Abdul Somad Dirikan Rumah Quran

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. ***

Editor: Fauji Yudha

Tags

Terkini

Terpopuler