Kedatangan Danrem 061/SK ke Pondok Pesantren Habib Bahar Bin Smith di Kritik Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo

4 Januari 2022, 20:09 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/foto instagram j_gatotnurmantyo /

 

JURNALACEH - Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi mendatangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Habib Bahar bin Smith.

Kedatangannya ke Pondok Pesantren yang berada di Bogor, Jawa Barat, pada 31 Desember 2021 di kritik keras oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sementara Komandan Resort Militer (Danrem) 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Pondok Pesantren tersebut.

Bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Baca Juga: Hari Kerja Pertama, Mensos Langsung Terbang Kunjungi Korban Banjir Padang Lawas

Sebagaimana dikutip Jurnalaceh.com dari Pikiran Rakyat.com yang berjudul ''Gatot Nurmantyo Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar. Bantu Polisi Bukan Seperti Itu '' pada 4 Desember 2022.

Gatot Nurmantyo menilai, tindakan tersebut
terkesan seolah TNI membantu tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang di atur oleh Undang-Undang.

Namun, yang perlu digarisbawahi, ada prosedur yang mesti ditaati jika TNI ingin membantu tugas kepolisian.

"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal situasi Refly Harun yang tayang pada 3 Januari 2022.

Di sisi lain, institusi TNI pun punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas kepolisian.

Baca Juga: Berikut 3 Cara Menarik Perhatian Pasangan dari Teknologi

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI
hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.

Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot

Nurmantyo. Terlepas dari itu, Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.***(Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu)

Editor: Yunita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler