Nikmati Selagi Aktif, Kominfo Ancam Blokir Aplikasi WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram Dan Twitter Jika..

17 Juli 2022, 08:00 WIB
Aplikasi WhatsApp. /Pixabay/antonbe

JURNALACEH.COM - Aplikasi WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter hingga saat ini menjadi penting bagi pengguna teknologi IT di Abad modern ini.

Rasanya, jika sedetik saja tidak terakses dengan Aplikasi tersebut kita diibaratkan seperti katak dalam tempurung.

Sungguh tidak bisa dibayangkan jika hal tersebut terealisasikan.

Baca Juga: YouTube Windah Basudara Diretas, Bagaimana Solusinya

Informasi yang terhimpun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diisukan pihaknya akan memblokir semua aplikasi tersebut.

Hal itu tertuang dal peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut Kominfo Jhonny G Plate batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.

Baca Juga: Endorser Skinscare Ini Terancam Harus Bayar Rp 50 Miliar Gara-gara Bawa Nama Hotman Tanpa Izin

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.

“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” katanya, dikutip JurnalAceh.com dari laman Pedomantanggerang.pikiran-rakyat.com, Minggu, 17 Juli 2022, dengan judul "Duh! WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram dan Twitter: Bakal di Blokir Kominfo Jika..."

Baca Juga: Polsek Terangun, Gayo Lues Temukan 1 Ha Ladang Mariyuana dan Meringkus Pemiliknya

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun sejumlah platform atau aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Mereka semuanya sudah memenuhi perundang-undangan dalam hal PSE Lingkup Privat.***

Editor: Muharryadi

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler