Apakah TV Digital Pakai Internet? Simak Penjelasannya Berikut

7 November 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi perangkat Set Top Box (STB) televisi digital yang dibagikan gratis oleh pemerintah melalui Kominfo untuk rumah tangga miskin. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

JURNALACEH.COM- Kebijakan pemerintah untuk “migrasi” dari TV analog ke TV digital telah dimulai di sebagian wilayah Indonesia beberapa waktu yang lalu. Adapun TV digital dinilai memiliki sejumlah keunggulan dibanding TV analog yang membutuhkan antena agar bisa menangkap siaran dari lembaga penyiaran televisi dan kurang mampu menangkap siaran dengan kualitas yang bagus.

Sebaliknya, TV digital memliki tampilan yang jernih dan siaran yang lebih berkualitas dikarenakan jangkauan sinyal digital lebih luas yang bisa didapatkan dari berbagai wilayah ketimbang sinyal TV analog.

Dilansir dari laman resmi siaran digital Kominfo, Rabu (9/02/2022), TV digital tidak perlu memakai koneksi internet. Pada 7 Juni 2021, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon (7/06/2022) mengatakan bahwa siaran TV digital berbeda dengan layanan siaran online atau streaming yang biasa diakses menggunakan koneksi internet.

Baca Juga: Mari Belajar dari Kisah Nabi Yusuf, Memaafkan Tanpa Mendendam

Jadi, anda tidak perlu khawatir untuk bisa mengakses siaran TV digital tanpa internet.

Selain itu, layanan siaran TV digital bebas diakses tanpa pungutan biaya (free to air (FTA). Masyarakat juga bisa menikmati siaran digital tanpa harus berlangganan seperti pada layanan video on demand yang ada di internet.

Untuk menikmati tv digital, hanya dibutuhkan penambahan Set Top Box (STB) sesuai anjuran Kominfo. STB berfungsi mengkonversi sinyal digital jadi gambar dan suara yang bisa tayang di TV analog biasa.

Baca Juga: Kisah Nabi yang Tak Marah Saat Dicaci Oleh Pengemis Buta

Dengan menggunakan STB, masyarakat tidak perlu membeli TV baru agar bisa menerima siaran digital. Perlu diingat, hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang hanya perlu dipasang set top box.

Bagi warga kurang mampu pemerintah menyediakan set top box TV digital gratis tanpa perlu mengganti tv analog guna memperlancar migrasi ke siaran TV digital.

 Selain itu, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Baca Juga: Simak, Contoh Mengisi Deskripsi Diri PPPK Guru Agama Islam Tahun 2022

3. Lokasi rumah harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler