Ini Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui

15 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui /pexels.com @Max Fischer/

JURNALACEH.COM - Tugas utama guru ialah mendidik, mengarahkan, melatih, membimbing, menilai hingga mengevaluasi pembelajaran agar siswa dapat tumbuh berkembang sesuai dengan potensi dan minat bakatnya.

Guru profesional, dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru dengan baik. Guru profesional sendiri merupakan orang yang terlibat dalam pendidikan yang bertugas bukan hanya sekedar memberikan ilmu dari guru ke murid melainkan juga berperan sebagai pengganti orang tua murid disekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Ada 5 kegiatan pokok yang harus dilaksanakan oleh guru yaitu mencakup.

Baca Juga: Kata Kata Ucapan Indah Selamat Tahun Baru 2023 Versi islam

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi

a. Pengkajian kurikulum dan silabus.

b. Pengakajian program tahunan dan semester.

c. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses atau rencana pembelajaran.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Melaksanakan pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk intrakulikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dala pasal 4 ayat (2) yaitu,

Baca Juga: Ini Dia Keunggulan Set Top Box Luby, STB yang User Friendly

a. Pelaksanaan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

b. Pada Pelaksanaan Pembelajaran, harus dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap Muka per minggu.

c. Paling sedikit lima rombongan belajar pertahun yang harus dibimbing oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Kegiatan ini merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian ini didasarkan pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Baca Juga: Kata Kata Ucapan Indah Selamat Tahun Baru 2023 Versi islam

4. Membimbing dan melatih peserta pembelajaran.

Kegiatan membimbing dan melatih peserta pembelajaran dilakukan melalui kegiatan kokurikuler atau pada kegiatan ekstrakulikuler.

5. Melaksanakan tugas tambahan yang terikat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Tugas tambahan yang terikat dengan pelaksanaan Tugas Pokok Guru meliputi:

a. Wakil kepala.

b. Ketua program keahlian.

c. Kepala perpustakaan

Baca Juga: Pengalaman Cairkan Dana BSU Kemenaker di Kantor POS Via Pospay, Tak Sampai 5 Menit

d. Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi/ teaching factory.

e. Pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

f. Dan yang terakhir, tugas tambahan selain yang telah dimaksud yang meliputi: wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakulikuler, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Kerja Khusus (BKK) pada SMK, guru piket, penilai kerja guru, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), pengurus organisasi profesi guru dan tutor pada pendidikan jarak jauh.

Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 pasal 2 disebutkan juga bahwa beban kerja guru dalam satu minggu pada satuan administasi pangkal adalah 40 jam kerja. 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jam istirahat tersebut bisa ditambah oleh sekolah selama tidak mengurangi jam kerja efektif. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler