Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

20 Desember 2022, 14:08 WIB
Penerimaan PPS Pemilu 2024 dibuka 18 Desember 2022 ini Jadwal Pendaftaran, Gaji, dan Syaratnya /Instagram @kpukabmajalengka

JURNALACEH.COM- Pendaftaran anggota Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024 resmi dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilu mengumumkan lowongan calon PPS Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota. Apabila tertarik, sebelum mendaftar menjadi anggota PPS penuhi dulu syarat-syaratnya supaya bisa menjadi bagian anggota PPS Pemilu 2024. Usia 17 tahun sudah bisa mendaftar dan penuhi syarat-syarat lainnya dibawah ini.

Informasi selengkapnya, simak terus artikel ini hingga tuntas.

Dalam pelaksanaan pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertanggung jawab dalam melaksanakan terselenggaranya Pemilu dalam tingkat Kabupaten/Kota. Yaitu bertugas menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikannya ke KPU tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 10 Quote Keren Hari Ibu dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Diposting di Medsos

Untuk pendaftaran PPS, calon pelamar bisa mendaftar lewat jalur online pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link ini www.siakba.kpu.go.id.Calon pelamar anggota PPS bisa mendaftar dari tanggal 18 Desember dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPS Pemilu 2024 mendatang? Dikutip dari laman KPU, kpu.go.id simak penjelasannya dibawah ini.

Syarat-Syarat Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Dibawah ini persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota PPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko

2. Berusia minimal atau paling rendah 17 tahun saat mendaftar

3. Memiliki karakter setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka TunggaL Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, individu yang kuat, jujur dan adil

5. Dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah jika pelamar bukan merupakan anggota partai politik. Atau minimal dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik pelamar PPS.

6. Sehat jasmani dan rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang

7. Jenjang pendidikan paling rendah SMA/SMK atau sederajat

Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko

8. Tidak pernah di penjara atas keputusan pengadilan karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berkas Persyaratan

Berikut ini berkas dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melamar PPS Pemilu 2024. Pelamar PPS juga bisa datang langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten dan Kota masing-masing untuk dibantu pendaftarannya saat mengakses link siakba.kpu.go.id. Ini berkas-berkasnya:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi (e-KTP) Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah SMA/SMK atau sederajat, ijazah Pendidikan terakhir.

4. Surat pernyataan telah melengkapi semua persyaratan.

Baca Juga: 5 Nilai Pendidikan Karakter Yang Didasari Oleh Filosofi Pendidikan Karakter Ki Hajar Dewantara

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat di puskesmas, klinik atau rumah sakit yang ada keterangan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar Riwayat Hidup pelamar.

7. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler