Kenali 5 Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah, Jangan Sampai Salah!

28 Maret 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi pasar mod /FOTO: NET

JURNALACEH.COM- Investasi pasar modal saat ini merupakan salah satu jenis inverstasi yang makin banyak diminati. Diiringi minat masyarakat yang kian meningkat terhadap produk perbankan, maka banyak orang mulai mencari pasar modal syariah, dan perbedaan antara pasar modal konvesional dan syariah.

Bagi kamu yang ingin dan sedang mendalami investasi pada pasar modal yang sesuai dengan hukum Islam, sangat penting untuk mengetahui perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.

Karena, pada pasar modal syariah, investassi yang kita lakukan akan tetap berada pada jalur halal untuk perputaran uangnya, sehingga keuntungan yang didapatpum tidak haram menurut hukum Islam.

Baca Juga: Ini Fatwa MUI Terkait Mudharabah Untuk Industri Perbankan dan Keuangan Syariah Indonesia

Perlu diketahui bahwa, pasar modal konvensional adalah sebuah kegiatan penawaran umum dan penawaran efek, badan usaha atau perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang memiliki kaitan dengan efek.

Sedangkan pasar modal syariah melakukan kegiatan yang sama dengan konvensional, tetapi dengan produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Artinya adalah produk yang tidak memiliki atau mengandung kegiatan haram menurut hukum Islam, seperti judi, minuman keras, riba, hingga produksi makanan yang diharamkan.

Baca Juga: 7 Inspirasi Takjil Berbuka Puasa yang Kekinian, Sudah Enak, Manis, Murah Meriah Lagi

Lalu, apakah perbedaan antara pasar modal konvensional dan syariah? Berikut tim jurnalaceh.pikiran-rakyat.com telah merangkum 5 perbedaannya. Adapun kelima perbedaan tersebut antara lain:

1. Mekanisme transkasi

Mekanisme transaksi di pasar modal syariah akan diatur secara ketat, sehingga investasi yang kita lakukan tidak akan digunakan untuk menjalankan produk yang diharamkan oleh hukum Islam.

Yang perlu dicatat, bahwa di pasar modal syariah sudah pasti terbebas dari riba, gharar atau meragukan, manipulatif, hingga perjudian.

Baca Juga: Ini Dia! 6 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Hal ini berbanding terbalik dengan pasar modal konvensional, dimana di pasar modal ini tidak memiliki batasan apapun, dan pastinya konsep bunga pada pasar modal jenis ini sudah tentu ada.

Karena, arah perputaran uangnya juga selalu dibuka secara bebas. Ditambah transaksi yang sering tidak jelas, spekulatif, manipualtif, hingga perjudian yang ddilegalkan

2. Instrumen yang dijual

Pasar modal syariah menjual instrument yang berupa saham, reksa dana, dan obligasi yang telah sesuai dengan syariat dan hukum Islam. Dalam hal ini mempunyai sedikit perbedaan dengan pasar modal konvensional yang menawarkan intrumen berupa saham, reksa dana, opsi, obligasi, right, dan warrant.

Baca Juga: Ini Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Mana yang Lebih Sesuai untuk Kebutuhan Keuangan Anda?

3. Emiten penjual saham

Dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual instrumen atau saham akan telah memperhatikan dan telah melaksanakan syarat-syarat syariah yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini agar tranksasi yang dilakukan akan bebas riba ataupun bunga, dan begitu juga penggunaan intrumen transaksi.

Instrumen transaksi yang digunakan dalam pasar moda syariah menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Lalu ditambah pada pasar modal syariah dijamin akan terbebas dari manipulasi pasar hingga transaksi yang meragukan.

Sedangkan pada pasar modal konvensional, hal-hal yang dijelaskan diatas, emiten manapun tidak akan melakukan hal yang seperti itu. Karena mereka menjual sahamnya dengan tidak memperhatikan halal dan haramnya.

Baca Juga: Berikut Inovasi Terbaru Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Berbasis Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan

4. Indeks saham

Dalam pasar modal konvensional, indeks saham yang ada akan terbuka secara bebas, dan tidak akan membedakan antara saham yang halal atau tidak.

Hal ini berbeda dengan pasar modal syariah, karena indeks saham yang ada dikeluarkan oleh pasar modal syariah, sehingga semua indeks saham tersebut yang tercantum pada bursa pasar modal syariah, telah terjamin halal dan sesuai syariat Islam.

5. Obligasi

Dalam pasar modal syarih, obligasi syariah telah diatur pada fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Dengan jelas disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa pihak yang memegang obligasi bukanlah kreditur, akan tetapi shihabul mal atau bisa disebut pemodal. Sedangkan untuk emiten akan disebut mudharib atau pengelola.

Baca Juga: Ini Fatwa MUI Terkait Mudharabah Untuk Industri Perbankan dan Keuangan Syariah Indonesia

Lebih lanjut, pada awal saat akad transaksi dilakukan, perhitungan nisbahnya juga sudah disebutkan. Dan ditambah dalam pengelolaan modal saham tersebut, pihak mudharib diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut dari shilabul mal sesuai dengan hukum Islam.

Itulah 5 perbedaan antara pasar modal konvensional dan syariah, meski perbedaanya terkesan hampir mirip satu sama lain, tetapi pada praktiknya antara kedua pasar modal tersebut sangat berbeda, khususnya pada pasa modal syariah dimana saat awal transaksi yang menggunakan akad dan pengelolaan dana yang sesaui dengan hukum Islam. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi

Tags

Terkini

Terpopuler