JURNALACEH.COM- Bank konvensional dan bank syariah adalah dua jenis bank yang memiliki perbedaan dalam prinsip dasar, operasi, dan produk yang ditawarkan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan layanan keuangan kepada nasabah, namun cara mereka beroperasi berbeda satu sama lain.
Bank konvensional mengoperasikan bisnis mereka berdasarkan prinsip keuntungan maksimal dengan menyediakan produk dan layanan keuangan yang berbasis bunga. Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah atau Islam, dan tidak menghasilkan keuntungan berbasis bunga.
Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional mencakup pinjaman dengan bunga, rekening giro, deposito, kartu kredit, dan produk investasi. Sedangkan produk yang ditawarkan oleh bank syariah mencakup pembiayaan syariah, tabungan syariah, rekening giro, dan produk investasi syariah.
Selain itu, bank syariah juga menerapkan prinsip bagi hasil atau profit sharing, yang berarti nasabah dan bank membagi keuntungan dari investasi atau pembiayaan yang dilakukan. Sementara bank konvensional tidak menerapkan prinsip ini, dan keuntungan dari investasi atau pembiayaan sepenuhnya menjadi milik bank.
Meskipun bank syariah mempertimbangkan prinsip-prinsip etis dalam kegiatan bisnis mereka, namun tidak semua produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah benar-benar bebas dari risiko dan tidak mengandung keuntungan. Namun, risiko dan keuntungan tersebut dibagi secara adil antara nasabah dan bank.
Dalam memilih antara bank konvensional dan bank syariah, hal yang perlu dipertimbangkan adalah nilai-nilai dan prinsip yang dipegang oleh nasabah. Bagi mereka yang memperhatikan nilai-nilai Syariah, bank syariah mungkin lebih cocok.