Ini Fatwa MUI Terkait Mudharabah Untuk Industri Perbankan dan Keuangan Syariah Indonesia

- 28 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi, Transaksi di perbankan syariah
Ilustrasi, Transaksi di perbankan syariah /Pixabay/

JURNALACEH.COM- Rangka memperkuat kelembagaan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia, Majeliskĺòo Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait prinsip mudharabah yang harus diterapkan oleh industri perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini dikeluarkan oleh MUI setelah melalui beberapa tahapan kajian dan diskusi oleh para ahli dan praktisi perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Fatwa tersebut mengatur tentang prinsip mudharabah, yaitu salah satu bentuk transaksi keuangan yang digunakan oleh perbankan dan keuangan syariah.

Mudharabah sendiri merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak yang saling menguntungkan, yaitu investor (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).

Baca Juga: Persaingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional, Mana Paling Unggul?

Investor menyerahkan dana kepada pengelola dana untuk dikelola dan diinvestasikan dalam bisnis tertentu. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa prinsip mudharabah harus diterapkan dengan benar dan sesuai dengan syariah Islam. Hal ini termasuk dalam penentuan persentase bagi hasil antara investor dan pengelola dana, pemilihan bisnis yang halal, serta pengawasan yang ketat terhadap dana yang dikelola.

MUI juga menekankan bahwa industri perbankan dan keuangan syariah harus berkomitmen untuk mematuhi prinsip mudharabah secara konsisten dan terus-menerus.

Baca Juga: Ini Dia! 6 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x