Pemkab Aceh Tamiang Umumkan Seleksi Penerimaan 700 Formasi PPPK Tahun 2023, Yuk Simak Selengkapnya!

23 September 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kabupaten Aceh Tamiang / syarifahbrit / Freepik /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 dengan total 700 formasi meliputi formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

 

Pembukaan kebutuhan formasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebanyak 700 formasi PPPK yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari 320 formasi Guru, 180 Tenaga Kesehatan, dan 200 formasi untuk Tenaga Teknis. Disebutkan pula rincian jabatan serta unit kerja dan penempatan turut tercantum dalam lampiran pengumuman melalui link:

https://www.sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.acehtamiang.go.id

Selanjutnya dalam lampiran pengumuman seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 juga tercantum kriteria pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru diantaranya:

1. Kebutuhan Khusus Guru

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Kebutuhan Khusus l meliputi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdata di Dapodik.

 

2. Kebutuhan Umum Guru

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Kebutuhan Umum meliputi Lulusan PPG yang terdaftar pada data base, serta Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

Kemudian kriteria pelamar PPPK Jabatan Tenaga kesehatan dan Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kebutuhan Khusus Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pelamar PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis Kebutuhan Khusus meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II, serta Tenaga Non ASN dengan pengalaman kerja di Instansi Pemerintah selama minimal 2 tahun.

2. Kebutuhan Umum Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pelamar PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis Kebutuhan Umum wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.

 

Demikian informasi mengenai penerimaan sebanyak 700 formasi PPPK Tahun 2023 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang di https://bkpsdm.acehtamiang.go.id . Semoga berhasil dan salam sukses!***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler