Pinjol Meresahkan, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online

17 Januari 2024, 07:00 WIB
Pinjol rentenir online /Pikiran Rakyat

JURNALACEH.COM- Pinjaman Online ilegal atau sering disingkat Pinjol kini kian meresahkan masyarakat Indonesia, siapa saja yang bermain internet dan sangat mudah didapatkan, sehingga sering terjadi keluhan dari para korbannya.

Pinjol mengacu pada layanan pinjaman secara online yang bisa digunakan individu maupun pelaku bisnis melalui aplikasi berbasis digital. Lantaran serba online, hal ini lebih praktis dilakukan, namun bunga dan resiko yang tinggi dapat membahayakan peminjam.

Penyedia pinjol menyalurkan pinjaman cepat dan pasti hingga menjadi alternatif paling ampuh digunakan masyarakat yang membutuhkan uang tunai instan. Disisi lain, ada juga yang terdapat praktik yang kurang menyenangkan yang mematok bunga tinggi.

Baca Juga: Apakah Uang Dapat Tingkatkan Rasa Stres ? Simak Penjelasan Para Pakar Psikologi

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakain istilah tersebut, membuat pinjol kian tersamarkan dikalangan masyarakat, padahal nyatanya pinjol adalah rentenir.

Pada dasarnya, rentenir merupakan entitas yang memberikan pinjaman uang kepada pembisnis maupun indovidu denga bunga yang sangat tinggi. Rentenir lebih sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur oleh lembaga keuangan yang sah secara negara.

Baca Juga: Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rentenir bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, bahkan bisa individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak memiliki lisensi untuk menyediakan layanan pinjaman dana.

Karakter rentenir menerapkan tingkat tagihan bunga yang tinggi dan melebihi tingkat angka yang diperaktekkan atau ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal ini membuat yang meminjam terjebak dalam lingkaran setan yang sukit ditebus lantaran harus membayar bunga besar diatas jumlah biaya pokok pinjaman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Infonesia juga menjelaskan dengan sangat jelas, rentenir merupakan orang yang mencari keuntungan dengan membungakan uang, pelepas uang, tulang riba, lintah darat.

Baca Juga: Waspadalah dengan Pinjaman Online, Kenali Ciri Pinjol Mengintai

Peraktik rentenir kerap menggunakan situasi finansial seseorang yang tengah mendesak dan sangat membutuhkan uang tunai yang instan, kemudian rentenir memdaotkan keuntungan dari setiap mereka yang meminjam.

Rentenir dilarang yang sudah di atur undang-undang dibanyak negara yang berfunsi untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan eksploitasi. Meskipun demikian, peraktek ini masih jiga sering digunakan dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya memgatasi hal ini lewat regulasi yang lebih kuat, ketat serta apa yang disebut "literasi keuangan."

Meminjam uang dari rentenir memang menjadi hal yang sangat praktis dan berbahaya dan memilki konsekuensi yang sangat serius.

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Global, Bank Indonesia Proyeksi Ekonomi Aceh Tumbuh 4,78 Persen pada 2024

Sehubungan dengan febomenal tersebut. Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu mengabil sikap. Salah satu tindakan yang bisa dlakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi 'pinjol' atau pinjaman online.

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’.

PRMN sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk semua penyedia jasa pinjaman online.  Demi menerapkan aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otortas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Semoga upaya ini bisa terhindar dari jeratan rentenir online. Di sisi lain, PRMN juga mendorong berbagai pihak untuk membantu masyarakat, terutama terhadap masyarakat menengah kebawah agar tidak terjerat pinjaman online.

Baca Juga: Disbudpar Aceh Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Konvoi Vespa

Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank. Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba. Hubungi terlebih dahulu orang terdekat dan sampaikan secara santun maksud untuk meminjam uang. Satu hal yang pasti, janganlah peminjam jadi lebih galak saat ditagih oleh mereka yang meminjamkan dan jangan pula menghilang. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler