NWCH Nilai Batas Kewenangan Yang Tidak Jelas, Picu Ketegangan Antar-Lembaga Penegak Hukum

2 Juni 2024, 12:29 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI. MERAPAT! Konten Kreator, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Satu Posisi Menarik /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kejagung

JURNALACEH.COM - Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, menekankan pentingnya setiap aparat penegak hukum menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna menyikapi peran Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, di tengah isu ketegangan antara Jampidsus dengan Polri.

Baca Juga: Resmi! Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berikut Caranya

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga," kata Kresna kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

"Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” lanjutnya.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

Baca Juga: Wow! 3 Tempat Wisata di Medan yang Lagi Hits 2024, Paling Asyik Akhir Pekan Bersama Keluarga

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” terangnya.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Baca Juga: Peringati Hari Persaja, Kajati Aceh: Jaga Profesionalitas dan Integritas Seorang Jaksa

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, nilainya, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan, dikhawatirkan muncul potensi kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidana.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan menjalankan fungsi sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Baca Juga: Wow! Kejari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun Yang Libatkan Perusahaan Sawit

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, kata Kresna, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna menduga, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung dengan Polri dilatarbelakangi oleh nuansa politik yang kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” tandasnya. ***

Editor: Ade Alkausar

Terkini

Terpopuler