Resmi! Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berikut Caranya

- 2 Juni 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi gas elpiji
Ilustrasi gas elpiji /Tangkap layar Instagram.com/@wahyutriwidodo2703

JURNALACEH.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kepada konsumen yang melakukan pembelian gas Elpiji 3 Kg diwajibkan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juni 2024.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran.

Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai cara membeli gas Elpiji 3 Kg dengan KTP. Mulai hari ini, hanya warga yang terdaftar yang dapat membeli gas Elpiji 3 Kg.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum terdaftar perlu segera melakukan registrasi KTP yang dilakukan di pangkalan dengan sistem berbasis digital sebagai langkah awal distribusi gas Elpiji 3 Kg.

Berikut mekanisme pembelian gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP:

Mengutip dari situs resmi Kementerian ESDM, berikut langkah-langkah pembelian gas Elpiji 3 Kg:

1. Datang ke pangkalan gas Elpiji terdekat dengan membawa KTP.

2. Lakukan transaksi dengan menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

3. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan tersebut.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah