JURNALACEH.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kepada konsumen yang melakukan pembelian gas Elpiji 3 Kg diwajibkan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juni 2024.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran.
Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai cara membeli gas Elpiji 3 Kg dengan KTP. Mulai hari ini, hanya warga yang terdaftar yang dapat membeli gas Elpiji 3 Kg.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum terdaftar perlu segera melakukan registrasi KTP yang dilakukan di pangkalan dengan sistem berbasis digital sebagai langkah awal distribusi gas Elpiji 3 Kg.
Berikut mekanisme pembelian gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP:
Mengutip dari situs resmi Kementerian ESDM, berikut langkah-langkah pembelian gas Elpiji 3 Kg:
1. Datang ke pangkalan gas Elpiji terdekat dengan membawa KTP.
2. Lakukan transaksi dengan menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
3. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan tersebut.