Polri Perbaiki Berkas Pembunuhan di Luar Hukum Anggota FPI

- 18 Mei 2021, 21:56 WIB
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI.
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI. /PIKIRAN RAKYAT/Dodo Rihanto/

JURNAL ACEH-Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik Polri tengah memperbaiki berkas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing). Kejahatan ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

“Perbaikan tengah dilakukan sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU,” kata Rusdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.

Rusdi mengatakan perbaikan berkas merupakan proses yang biasa dalam sebuah perkara. Dia memastikan perkara ini akan dilanjutkan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Pembelaan terhadap Palestina dari Penjara

Namun Rusdi tak mengungkap bagian mana dari berkas itu yang harus diperbaiki. Di hanya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Kepolisian menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan empat laskar Front Pembela Islam. Pembunuhan itu terjadi di sebuah ruas jalan tol saat para laskar itu mengawal kendaraan Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah