Karena Lonjakan Covid-19, Pemerintah Ubah Jadwal Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Natal

- 19 Juni 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Barrie 360/

JURNAL ACEH-Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti disepakati lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dipastikan bakal berubah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 20 Juli 2021

Dalam SK tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB 642/2020, 4/2020, 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, terjadi dua perubahan jadwal libur nasional.

Perubahan tersebut mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw, yang awalnya Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021.

Perubahan ini akan segera disosialisasikan ke daerah. Pemerintah memastikan  kementerian terkait akan meneruskan keputusan ini kepada seluruh perusahaan di Indonesia dan gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 1,4 Juta Warga Mudik, Tiga Daerah Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19

Sama seperti tahun lalu, Pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Hari Natal 2021. Pemerintah mengatakan keputusan itu diambil karena pandemi Covid-19 yang belum mereda.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x