Gakkum KLHK Tangkap Pemburu Harimau Sumatera

- 21 Juni 2021, 23:29 WIB
Barang bukti tulang belulang harimau.
Barang bukti tulang belulang harimau. /Dokumentasi KLHK./

JURNAL ACEH-Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung menangkap MJY. Pria berusia 40 tahun ini diduga menjadi penjualan kulit dan tulang harimau sumatra.

MYJ ditangkap Sabtu pekan lalu. Dia ditangkap di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, saat memboyong dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.

Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat.

Baca Juga: Pemerhati Sebut Harimau Sumatera Sejak Lama Berkomunikasi dengan Manusia

“Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Aceh, Senin, 21 Juni 2021.

Akibat kejahatan itu, MJY dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY, kata Eduward, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Eduward mengatakna bahwa perdagangan satwa termasuk dalam kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Campur Tangan Manusia Bantu Tingkatkan Jumlah Tukik Yang Menetas

“Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x