Gakkum KLHK Tangkap Pemburu Harimau Sumatera

- 21 Juni 2021, 23:29 WIB
Barang bukti tulang belulang harimau.
Barang bukti tulang belulang harimau. /Dokumentasi KLHK./

KLHK sendiri berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.

Dalam beberapa tahun ke belakang, KLHK melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 kasus dibawa ke pengadilan

“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Sustyo Iriyono.***

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah