Anwar Abbas Sebut Tuhan Marah Masjid Ditutup, Khazanah GNH: Bapak Keliru

- 2 Juli 2021, 13:32 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag. /ANTARA/HO-mui.ir.id/

JURNAL ACEH-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mneteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai PPKM darurat. Tempat ibadah beserta masjid harus ditutup sementara.

“Pak Anwar Abbas ini keliru. Menutup masjid sementara (gak selamanya) dalam kondisi darurat itu dibenarkan sesuai kaidah fiqh dan maqashid as-syariah,” cuit akun resmi Khazanah GNH Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen, Jumat, 2 Jumat, 2021.

Khazanah GNH menyebut pendapat Anwar Abbas tidak tepat waktu dan simpati pada kondisi masyarakat. Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menimbulkan pro dan kontra. Sebab, terdapat poin yang berisikan tempat ibadah termasuk masjid untuk ditutup sementara waktu.

Baca Juga: Kominfo Mengajak BUMD dan koperasi untuk masuk ke dunia Platform Digital

Tertulis pada poin g “Tempat ibada (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Tagar ‘masjid’ menjadi trending di Twitter Indonesia. Banyak yang mengaku setuju dengan penutupan masjid sementara namun ada pula yang tidak setuju, salah satunya Anwar Abbas, Sekjen Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa Tuhan marah jika tempat ibadah ditutup.

Sementara itu, Praktisi Teknologi Informasi dan Tokoh Intelektual Muslim Ainun Najib memberi masukan bahwa di masjid-masjid tertentu Singapura sudah disyaratkan punya kartu vaksin untuk bisa masuk ke dalam masjid. Sehingga hal ini perlu dipertimbangkan di Indonesia agar warga termotivasi untuk vaksinasi.Baca Juga: Samsung Perkenalkan Antarmuka Jam Tangan Pintar Baru Hasil Kerja Sama dengan Google

PPKM darurat ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Sehingga wilayah yang diberlakukan PPKM harus melaksanakan hal-hal secara daring. Jika ingin bepergian pun harus mengantongi surat vaksin. Instruksi Menteri ini akan mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021***

Editor: Safrizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah