Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya

- 12 Desember 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Kronologi upaya penyelamatan Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar terhadap para korban kejahatan predator seks Bandung Herry Wirawan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. Kronologi upaya penyelamatan Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar terhadap para korban kejahatan predator seks Bandung Herry Wirawan. /Pixabay/ninocare




JURNALACEH PRMN - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil bersama DP3AKB Jabar membantah kabar pembiaran kasus kejahatan seksual Herry Wirawan sejak awal.

Modus kejahatan Herry Wirawan sebagai predator seks di Cibiru, Kota Bandung mendadak heboh belakangan ini.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, namun ternyata kasus tersebut telah terungkap ke publik sejak Mei 2021.

Baca Juga: HP Terbaik Harga Rp2 jutaan Kemampuan tidak Mengecewakan, Samsung Galaxy A22 hingga Poco M3 Pro

Dari waktu itu jugalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) bersama Atalia Ridwan Kamil turut mengawal.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik untuk menjamin masa depan korban.

Sehingga bukan berarti jika kasus pemerkosaan tidak diumumkan berarti telah dilakukan pembiaran oleh Pemprov Jabar, melainkan untuk melindungi para korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: AS Berlakukan Sanksi Besar-besaran terhadap Negara yang Melakukan Pelanggaran HAM

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut kini telah memasuki persidangan keenam.

Berikut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:


1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Baca Juga: Kepribadian Baik Lebih Utama Dibandingkan Kecantikan, Simak Penjelasannya

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

2. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya.

''Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua,'' ucap Diah dalam keterangannya.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Baca Juga: Hubungan Ralf Rangnick dengan Cristiano Ronaldo, di Manchester United?

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

4. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Sementara itu, Atalia Ridwan Kamil menyatakan, telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

''Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya,'' kata Atalia Ridwan Kamil.

Baca Juga: UNICEF Meminta Pemerintah di Asia Selatan untuk Melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

''Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,'' ucap Atalia Kamil.

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.

''Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu,'' tulis keterangan DP3AKB Jabar.***

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x