Presiden Joko Widodo: Status Pandemi Covid-19 Diperpanjang

- 2 Januari 2022, 23:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. /Instagram; Intagram @mediacenteraceh

JURNALACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status
Faktual Parndemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lIndonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health
Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu. Sebagaimana dikutip Jurnalaceh.com dalam postingan Instagram @mediacenteraceh pada 2 Januari 2022.

Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Rizky Billar Terharu Melihat Kondisi si Buah Hati Baby L di Ruang Operasi Lihat Begini Keadaannya

Baca Juga: Curi Perhatian Netizen Inilah Biodata 5 Timnas yang Berhasil Mencuri Perhatian Masyarakat di Piala AFF 2021

Baca Juga: Caption Foto Kekinian untuk IG Story, Sad Girls dan Sad Boy Wajib Lihat Ini

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Halaman:

Editor: Jamaliah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah