Perokok Wajib Tahu, Harga Rokok akan Meroket Pada Tahun 2022 Ini

- 2 Januari 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay

JURNALACEH PRMN - Harga jual rokok dipastikan lebih mahal pada tahun ini. Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021.

Aturan terkait kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan tentang Tarif Cukai Tembakau Iris. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

"Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers 13 Desember lalu. Sebagaimana di kutip Jurnalaceh.com dalam postingan Instagram @mediagayo pada 2 Januari 2022.

Pengendalian konsumsi, lanjut Sri Mulyani, juga menjadi faktor utama kenaikan tarif cukai. Dia memandang rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Januari 2022: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Berhati-hati Gangguan Kesehatan lagi Mengintai

Baca Juga: Empat Pemain Timnas Dilarang Tampil di Final Liga Leg Ke-2 oleh Pemerintah Singapura, Sekjend PSSI Berang

Baca Juga: Sinopsis Film Layangan Putus yang Dibintangi oleh Reza Rahardian

Berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual akan terjadi di seluruh produk hasil tembakau. Produk yang terkena sasaran adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTE), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Semakin mahalnya harga rokok di 2022 terjadi karena kenaikan cukai hasil tembakau. Rata-rata kenaikan cukai untuk produk tembakau adalah 12%, dan untuk SKT sebesar 4,5%.

Halaman:

Editor: Jamaliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x