Perokok Wajib Tahu, Harga Rokok akan Meroket Pada Tahun 2022 Ini

- 2 Januari 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay

Rokok yang mengalami kenaikan harga jual termahal di 2022 adalah jenis SPM I. Tarif cukai untuk rokok SPMI per batang melonjak 13,9% dari Rp935 menjadi Rp1.065. Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk rokok SPM I per batang dipatok Rp2.005 atau Rp 40.100 per bungkus (20 batang).

Baca Juga: Sejarah Aceh: Peperangan Sengit Rakyat Aceh Melawan Jendral Van Swieten dalam Merebut Keraton Darud Dunia

Kenaikan harga terendah dialami rokok golongan SKT I. Tarif cukai rokok ini naik 4,5% dari Rp110 menjadi Rp115 per batang. HJE rokok SKT II diatur minimal Rp505 per batang atau Rp10.100 per bungkus (20batang). Sementara yang terendah adalah SKT Ill yang sebesarRp10.100 per bungkus.

Tarif cukai dan harga jual eceran minimum tersebut berlaku untuk produk buatan dalam negeri dan impor. Akan tetapi, untuk rokok SKT hasil impor tarif cukai yang berlaku lebih mahal yaitu Rp440 per batang. HJE terendah untuk SKT impor adalah Rp1.636 per batang atau Rp32.720 per bungkus (20 batang).

Kebijakan cukai hasil tembakau dikeluarkan berdasarkan pertimbangan empat hal, yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.***

Halaman:

Editor: Jamaliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah