Pemerintah Butuh 28 Juta Dosis Vaksin Untuk Antisipasi Wabah PMK, Yang Tersedia Baru 3 Juta Dosis

- 20 Juni 2022, 14:40 WIB
Vaksin PMK untuk  ternak sapi sudah datang, tapi yang akan di prioritas ternak yang berumur panjang, misalnya sapi perah dan sapi pejantan untuk keperluan fungsi Inseminasi Buatan./pikiran-rakyat.com
Vaksin PMK untuk ternak sapi sudah datang, tapi yang akan di prioritas ternak yang berumur panjang, misalnya sapi perah dan sapi pejantan untuk keperluan fungsi Inseminasi Buatan./pikiran-rakyat.com /

JurnalAceh.com- Hitungan pemerintah, butuh sekitar 28 juta dosis vaksin untuk menekan penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan pengadaan dan distribusi vaksin PMK dalam jumlah besar untuk vaksinasi hewan ternak akan dilakukan secepatnya.

"Diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” kata Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai Penanganan PMK pada Hewan Ternak, Minggu, 19 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Kurban, Sapi Lebih Banyak Terjangkit PMK Dibanding Kerbau di Aceh Barat Daya

Sejauh ini, ada 3 juta dosis vaksin yang sedang diselesaikan pembeliannya. Vaksinasi PMK perdana telah dilakukan pada 14 Juni lalu di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Untuk vaksinasi PMK akan dilakukab sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan. Program vaksinasi ini akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Hitungan Airlangga, perlu sekitar 28 juta dosis vaksin untuk menekan penularan PMK. Stok vaksin sebanyak itu akan dipenuhi dengan vaksin impor dan vaksin dalam negeri dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) serta produsen vaksin dalam negeri lainnya.

Baca Juga: Anggaran Kurang Rp 5,6 Triliun, Nasib KPU Di Tangan Menkeu Sri Mulyani

“Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Sejauh ini, capaian vaksinasi PMK masih sangat rendah. Karena itu Airlangga menilai perlu adanya pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi, yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga), dan zona hijau (daerah bebas). Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x