Anggaran Kurang Rp 5,6 Triliun, Nasib KPU Di Tangan Menkeu Sri Mulyani

- 19 Juni 2022, 21:38 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kantor KPU, Jakarta, Senin 30 Mei 2022
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kantor KPU, Jakarta, Senin 30 Mei 2022 /

JurnalAceh.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) curhat terkait minimnya duit yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU tahun 2022. Yakni cuma Rp 2,4 triliun. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 8,06 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat. Secara garis besar, mantan anggota KPU Sukoharjo 2 periode ini merinci kemana saja anggaran Rp 8,06 triliun itu akan disalurkan.

Pertama, untuk KPU Pusat, yakni Rp 0,9 triliun. Lalu, KPU Provinsi yang terdiri dari 34 satuan kerja (satker) membutuhkan Rp 1,3 triliun. Terakhir, KPU Kabupaten/Kota sebanyak 514 Satker, dengan kebutuhan anggaran Rp 5,7 triliun.

Baca Juga: Usai Berkuda Di Hambalang, Gibran Bakal Dijodohkan Dengan Keponakan Prabowo?

"Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun. Atau masih kurang Rp 5,6 triliun," ungkap Yulianto, dalam keterangannya Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR. "Dan prinsipnya disetujui," sambungnya.

Yulianto menjelaskan, penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena Pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).

Baca Juga: MAKI Puji Kejati DKI, Gerak Cepat Tangani Pungli Di Kemenkum HAM

"Setelah penetapan PKPU No 3/2022 tentang tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," tuturnya.

Pihak KPU akan melakukan sejumlah langkah untuk menambah anggaran tersebut. Diantaranya dengan melakukan permintaan anggaran tambahan Tahun Anggaran 2022 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) melalui persetujuan dari Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x