PKB Dukung Polisi Tangkap MSAT dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

- 7 Juli 2022, 14:54 WIB
Polda Jawa Timur menjaga ketat Ponpes Shiddiqiyah Jombang dalam upaya penangkapan MSAT yang ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan.
Polda Jawa Timur menjaga ketat Ponpes Shiddiqiyah Jombang dalam upaya penangkapan MSAT yang ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan. /

JURNALACEH.COM - Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mendukung langkah kepolisian untuk menangkap MSAT. Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin pondok pesantren (Ponpes).

Untuk diketahui, MSAT adalah anak Pengasuh Ponpes tersebut. Ia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap santri-santri putri.

Dalam kasus ini, Luqman meminta Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang agar bersikap kooperatif. Tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dan dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Hasto Ultah ke 56 Tak Rayakan Pesta, Malah Lakukan Ini di Waduk Jatiluhur

"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Anggota Komisi II DPR ini juga mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri. Apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk menghadang petugas Polisi yang hendak menangkap MSAT.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktek buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Kawal IKN Berkonsep Forest-City, BSI LHK Bukti UUCK Jamin Kelestarian Lingkungan

Ia meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

"Apabila terdapat praktek yang menyimpang, maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," tandasnya.

Ia meminta kepada siapa pun agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Sambas Mencapai 32,6 Persen, Begini Respon Menko PMK

Menurutnya, kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, atau pun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu.

Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia.

"Mendukung sepenuhnya upaya Polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," pungkasnya.***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah