Jejak AKBP Brotoseno, Suami Artis Tata Janeeta yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri

- 15 Juli 2022, 17:32 WIB
AKBP Brotoseno Dipecat, Tata Janeeta Tulis Pesan Romantis: Susah Senang Kita Hadapi Bersama
AKBP Brotoseno Dipecat, Tata Janeeta Tulis Pesan Romantis: Susah Senang Kita Hadapi Bersama /Instagram/@tatajaneeta_official/

JURNALACEH.COM- Diketahui, suami artis Tata Janeeta AKBP Brotoseno sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2011 silam.

Namun, Brotoseno dipulangkan oleh KPK ke Polri, akibat adanya dugaan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh.

Saat itu, Angelina Sondakh adalah salah satu saksi korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Disana, Brotoseno dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Tak lama kemudian, tepatnya tahun 2016 Brotoseno terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Seperempat Miliar Orang Terancam Kelaparan Gara-gara Pandemi dan Perang, Sri Mulyani Warning Negara G20

Ketika itu, dirinya ditangkap tim Bareskrim Polri pada tanggal 11 November 2016. Atas dugaan menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan, periode 2012-2014.

Atas kasus tersebut, Brotoseno divonis 5 tahun penjara, dan Brotoseno mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya ia keluar dari penjara pada 15 Februari 2020 lalu.

Namun, kabar terbaru, dilansir dari Pikiran-rakyat.com, AKBP Brotoseno
harus menerima keputusan pahit, buntut dari pencederaan etik dalam tugas, dirinya resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Muslim Wajib Baca! Alasan Rasulullah Tak Pernah Kumandangkan Adzan

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada suami dari artis Tata Janeeta itu diumumkan langsung oleh pihak Kepolisian RI (Polri).

Putusan dibuka ke hadapan publik usai rampungnya sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP  Brotoseno.

Berdasarkan hasil sidang, AKBP 
Brotoseno resmi menutup masa dinasnya dengan status PTDH.

Sidang peninjauan kembali atau PK untuk AKBP Brotoseno diketahui terselenggara pada Jumat, 8 Juli 2022, dari mulai pukul 13.30 WIB.

Kepada media, Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan hasil sidang PK.

"Kami memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sudah mengkonfirmasi selesainya sidang PK terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno.

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

Kendati demikian, Ramadhan dalam keterangan lalu belum bisa menjelaskan detail hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno.

Saat itu dia hanya menyebut seluruh ihwal terkait putusan akan disampaikan pada hari ini, Kamis 14 Juli 2022.

"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan per 13 Juli kemarin.

Putusan ini merupakan kabar gembira bagi publik, yang telah sejak lama mendesak AKBP Brotoseno supaya diberhentikan dengan tidak hormat segera.

Publik bahkan sempat naik pitam, setelah mengetahui Polri membiarkan yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota usai menjalani pidana.

Mengamini kecaman rakyat Indonesia, Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas), Poengky Indarti bahkan menilai PTDH merupakan satu-satunya hukuman tepat bagi Brotoseno.

“AKBP Raden Brotoseno layak untuk di-PTDH, sebab terbukti bersalah dalam kasus pencurian uang rakyat,” katanya, dalam keterangan 13 Juni 2022.***

Editor: Fachrulrazi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x