Polres Metro Bekasi Kota Selamatkan R yang Dipasung Orang Tuanya

- 22 Juli 2022, 22:29 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. /Metro.polri.go.id/

Kedua orang tua R yakni PS (40) dan AR (41) telah diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota, untuk dimintai keterangannya. Penyidik belum menetapkan status tersangka kepada kedua orang tuanya.

“Kita masih dalami hari ini. Terhadap orang tua, sedang dilakukan pemeriksaan apa motif dan sebagainya. Jadi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Saifullah Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia, 'Selamat Jalan, Surga Menantimu'

Selanjutnya, kata Kombes Hengki, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nantinya, MRIS akan dititipkan ke panti asuhan.

“Dari kesepakatan dengan orang tua dan sebagainya, bahwa pada Kamis, 21 Juli 2022, yang bersangkutan akan dibawa atau dititipkan ke panti asuhan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, menambahkan, diduga anak itu ditelantarkan oleh orangtuanya.

“Melihat fisiknya, tidak diperhatikan dalam hal makanan dan gizi. Secara psikis, memang anak berkebutuhan khusus,” kata Frans.

Menurutnya, motif sementara orangtua yang merantai anaknya karena sering menghabiskan makanan orangtuanya dan dikhawatirkan memakan makanan tetangga.

“Ini jawaban yang tidak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Metro.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x