DPRK Abdya Diduga Takut Bentuk Tim Pansus PT WGU, LSM Kompak: Kita Tempuh Jalur Lain

- 22 Juli 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi: Lahan HGU
Ilustrasi: Lahan HGU /john Ioannidis/Pixabay

JURNALACEH.COM - Dugaan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT WGU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) yang disebut-sebut cacat hukum, belum kunjung mendapatkan titik terang.

Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar kasus tersebut, juga belum kunjung ditanggapi.

Padahal, Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin mengatakan sudah lebih dari 2 bulan melayangkan surat permohonan untuk pembentukan Tim Pansus kepada DPRK Abdya.

Baca Juga: Artis Sensasional Nikita Mirzani Ditangkap, Begini Kata Kabid Humas Polda Banten

"Belum ada kejelasan pasti kapan tim pansus tersebut akan dibentuk," kata Sahar kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.

Untuk diketahui, surat tersebut dikirimkan pada tanggal 18 Mei 2022. Saksinya ada Ketua DPRK Nurdianto dan beberapa anggota DPRK lainnya.

Ia meminta wakil rakyat di DPRK Abdya tidak menyepelekan surat tersebut. Sebab, kata Sahar beredar kabar di tengah masyarakat bahwa sebagian  lahan HGU itu telah dikuasai oleh oknum pejabat Abdya.

Baca Juga: Yok Kenali Penyakit yang Dihadapi Ruben Onsu, Ternyata Dia Mengindap Penyakit Ini

"Ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan kepada publik, apakah dugaan tersebut benar atau tidak," pintanya.

Apabila benar, maka kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti. Sebab tanah tersebut masih dalam status izin HGU dan belum ada perlepasan. Ia berharap pihak DPRK tidak main mata dengan oknum pejabat tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x