Kejagung Bekukan Aset Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, Usai Terbukti Rugikan Negara 78 Triliun

- 2 Agustus 2022, 00:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. /ANTARA

JURNALACEH.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membekukan berbagai aset Surya Darmadi.

Keputusan tersebut diambil usai Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pemilik PT Duta Palma Group tersebut, diduga melakukan penyerobotan lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau. Akibatnya negara merugi hingga Rp 78 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran Tahap Pertama Rampung, Hanya Enam Parpol yang Lengkap dan Dapat Didaftarkan

"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung Senin 1 Agustus 2022.

Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah berusaha untuk dapat melakukan pemeriksaan Surya Darmadi yang berada di Singapura.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memasukkan nama bos Duta Palma Group tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Komnas HAM Akui Ada Kemajuan Terkait Kasus Brigadir J, Usai Periksa Ajudan dan ART

"Ini lagi coba lewat biro hukum perwakilan kejaksaan di Singapura. Kita mau konsultasi, bisa nggak dia diperiksa dulu," kata Febrie.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

Akibatnya, negara menimbulkan kerugian sebesar Rp 78 triliun. Saat ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian mencapai Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah