Tembakan Gas Air Mata yang Harus Ditukar dengan Ratusan Nyawa

- 2 Oktober 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Ilustrasi Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

Seperti dilaporkan sebelumnya, hingga saat ini korban tewas akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang itu sudah mencapai 129 orang. Kebanyak korban yang tewas karena sesak nafas dan pingsan akikibat berdesak-desakan. Apalagi pihak keamanan menembakkan gas air mata sehingga semakin memicu kerusuhan.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan BRI Liga 1 Dihentikan

Padahal dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, federasi sepakbola dunia itu sudah melarang penggunaan gas air mata. Pada pasal 19 b tertulis, 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used', yang lebih kurang artinya 'senjata api atau gas dilarang digunakan saat mengontrol kerumunan'.

Imbas dari kerusuhan tersebut, Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk menghentikan sementara kompetisi BRI Liga 1 sampai selesainya dilakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah