Tanggapan DPR Soal Guru PPPK yang Tidak Dapat Formasi

- 10 Oktober 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi/guru PPPK
Ilustrasi/guru PPPK //Twitter/@kelas_cpns

JURNALACEH.COM- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera menuntaskan terkait masalah formasi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah lulus 2021 lalu.

Terkait permasalahan ini, (Kemendikbudristek) diminta untuk melakukan koordinasi dengan benerapa kementerian/lembaga seperti dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kemendikbudristek seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk pengalokasian formasi maupun kepastian anggaran di APBN," sebut Fikri di Jakarta, pada Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Timnas U-17 Dipastikan Gagal ke Piala Asia 2023, Coach Fakhri Husaini Bilang Begini

Selnjutnya fikri mengatakan, langkah koordinasi tersbut sangat perlu dilakukan, agar para guru honorer yang lulus PPPK segera mendapatkan formasi yang kini telah melewati ambang batas.

Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan guru honorer PPPK tersebut, namun hal itu tidak sepenuhnya ditindaklanjuti.

"Karena itu Komisi X DPR RI setuju agar urusan guru honorer dibentuk Panitia Kerja (Panja) hingga lintas komisi," ucap Fikri.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2021 lalu, ada sekitar 44 ribu guru honorer yang lulus PPPK  dan sampai saat ini belum mendapatkan SK Pemgangkatan.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Anak Sekolah SD, Padat, Jelas

Informasi tersebut diketahui melalui Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang menjelaskan bahwa terdapat 12 persen atau sekitar 35.263 di antaranya belum mendapat SK pengangkatan, tiga persen atau sekitar 8.815  bahkan belum mendapat Nomor Induk (NI) PPPK.  Jadi, total keseluruhan guru yang belum mendapatkan SK maupun NI sebenyak 44.079 guru.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x