Selain itu, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Baca Juga: Simak, Contoh Mengisi Deskripsi Diri PPPK Guru Agama Islam Tahun 2022
3. Lokasi rumah harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO. ***