Fungsi SISDMK, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Tahu!

- 15 November 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi tata cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian PANRB
Ilustrasi tata cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian PANRB /senivpetro/Freepik

JURNALACEH.COM- Dimulainya kebijakan pemerintah menghentikan seleksi penerimaan pegawai honorer pada tahun 2023 diharapkan tahun ini tenaga kesehatan Non ASN dapat beralih menjadi PPPK.

Rekrutmen pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdata di Sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang telah terdata di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022.

Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan atau SISDMK adalah sistem dari Kemenkes RI yang bertujuan memberitahukan mengenai informasi sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Baca Juga: Cara Pengisian SISDMK untuk Input Data Tenaga Kesehatan Baru

Fungsi SISDMK adalah untuk pendataan SDM dan tenaga kerja di bidang kesehatan agar memudahkan pemerintah dalam pendataan dan membantu perkembangan pekerjaan dari tenaga kesehatan dalam mengupdate data pribadi di sistem, memperoleh informasi penting, dan dapat memberikan masukan kepada Kemenkes RI.

Untuk mengecek nama nakes telah terdaftar di SISDMK bisa diakses melalui laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Jika belum terdaftar, maka datanya akan otomatis ditolak oleh sistem saat akan mendaftar PPPK nakes.

Setelah itu, nakes dapat menghubungi dinas kesehatan setempat atau mengunjungi laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk202 pada bagian helpdesk Kemenkes RI dengan memasukan nomor THK 2.

Baca Juga: Azab Allah Kepada Ba’labak, Kaum Penyembah Berhala Pada Masa Nabi Ilyas. Begini Kisahnya

Dilansir dari Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per tanggal 29 April 2022 memaparkan kurangnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 5,65 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Lalu, sebanyak 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah