JURNALACEH.COM- Berikut adalah cara membuat akun pendataan non-ASN BKN 2022 dengan cara awal mengklik link resmi dari pemerintah.
Pendataan non-ASN dan honorer harus dilakukan melalui link milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataan-nonasn.bkn.go.id
Segala bentuk persyaratan pendataan tenaga honorer dan non-ASN telah diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pendataan non-ASN.
Baca Juga: Begini Tips Agar Mendapat Sinyal TV Digital dengan Mudah
Dikutip jurnalaceh.com dari situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, surat Menteri tentang pendataan tenaga non-ASN tercantum dalam Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, syarat, dan kayegori pendataan tenaga honorer.
Sebelum membuat akun, anda harus memenuhi syarat pendataan non-ASN yang telah ditemtukan pemerintah.
Adapun syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 Naik dari Sebelumnya, Simak Nominal Berikut
- Jika ingin mendaftar, Anda harus berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN harus bekerja pada instansi pemerintah.
- Pembayaran gaji pegawai honorer menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga dan lainnya.
- Harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Anda harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pegawai harus aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN dilakukan.
Setelah berbagai persyarakatn di atas terpenuhi, silahkan anda mengikuti langkah berikut untuk membuat akun pendataan tenaga honorer atau non-ASN.
Baca Juga: Simak, Cara Instal Set Top Box di TV Analog