Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga non-ASN BKN 2022, Klik Link Berikut

- 21 November 2022, 12:47 WIB
Link Pengumuman Pendataan Non ASN 2022, Pengumuman Final Pendataan NON ASN 2022.*
Link Pengumuman Pendataan Non ASN 2022, Pengumuman Final Pendataan NON ASN 2022.* /instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALACEH.COM- Berikut adalah cara membuat akun pendataan non-ASN BKN 2022 dengan cara awal mengklik link resmi dari pemerintah.

Pendataan non-ASN dan honorer harus dilakukan melalui link milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataan-nonasn.bkn.go.id

Segala bentuk persyaratan pendataan tenaga honorer dan non-ASN telah diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pendataan non-ASN.

Baca Juga: Begini Tips Agar Mendapat Sinyal TV Digital dengan Mudah

Dikutip jurnalaceh.com dari situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, surat Menteri tentang pendataan tenaga non-ASN tercantum dalam Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, syarat, dan kayegori pendataan tenaga honorer.

Sebelum membuat akun, anda harus memenuhi syarat pendataan non-ASN yang telah ditemtukan pemerintah.

Adapun syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 Naik dari Sebelumnya, Simak Nominal Berikut

  1. Jika ingin mendaftar, Anda harus berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai non-ASN harus bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pembayaran gaji pegawai honorer menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga dan lainnya.
  4. Harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Anda harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Pegawai harus aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN dilakukan.

Setelah berbagai persyarakatn di atas terpenuhi, silahkan anda mengikuti langkah berikut untuk membuat akun pendataan tenaga honorer atau non-ASN.

Baca Juga: Simak, Cara Instal Set Top Box di TV Analog

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah