JURNALACEH.COM- Pengalihan siaran TV Analog oleh pemerintah pada 2 November 2022 yang lalu membuat Set Top Box (STB) TV Digital mulai banyak diincar oleh masyarakat terutama yang masih menggunakan TV Analog yang belum memiliki fitur siaran digital.
Bagi masyarakat yang televisinya masih menggunakan TV analog maka sudah pasti harus membeli perangkat tambahan yaitu Set Top Box TV Digital.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah bisa menikmati siaran TV Digital tanpa Set Top Box? Jawabannya tentu bisa. Tetapi, tv anda harus memiliki perangkat DVB-T2 yaitu fitur siaran digital untuk menangkap sinyal digital secara optimal atau mengecek dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
Baca Juga: Ucapan Hari Guru untuk Wali Kelas Singkat Tapi Maknanya Dalam
Simak cara mudah setting TV Digital tanpa Set Top Box berikut.
• Pastikan televisi kamu sudah memiliki fitur DVB-T2 agar dapat dipastikan masuk kategori TV Digital.
• Konfigurasikan Antena Televisi kamu
• Gunakan remote, pilih ke menu TV, klik pengaturan atau setting.
• Lanjut pilih menu program.
• Akan muncul menu Auto tuning atau Manual tuning.